Uraian Tugas Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Karangasem sebagai berikut :
1. KEPALA DINAS
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Karangasem mempunyai tugas :
- Memimpin dan mengkoordinasikan perumusan program kegiatan dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Memimpin dan mengkoordinasikan penyiapan petunjuk pelaksanaan Bidang Pemadam Kebakaran, meliputi Bidang Operasional serta Bidang Sarana dan Pencegahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis, operasional dinas meliputi Bidang Operasional serta Bidang Sarana dan Pencegahan;
- Koordinasi, pengendalian dan pengawasan operasional dibidang Pemadam Kebakaran meliputi Bidang Operasional serta Bidang Sarana dan Pencegahan;
- Memimpin dan membina pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan meliputi : pelayanan administrasi, penyusunan produk hukum dinas, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga dinas;
- Membina Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD);
- Membina kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pelayanan masyarakat;
- Memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
- Mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.
2. SEKRETARIAT
Sekretaris pada Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Karangasem, mempunyai tugas :
- Mengkoordinasikan perumusan rencana kegiatan sektretariat dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Mengkoordinasikan penyiapan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan sekretariat dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas di bidang kesekretariatan meliputi : organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, penyusunan program, evaluasi dan pelaporan, kearsipan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga dinas;
- Memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
- Mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis pada atasan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.
3. BIDANG-BIDANG
3.1 BIDANG OPERASIONAL
Kepala Bidang Operasional pada Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Karangasem, mempunyai tugas :
- Mengkoordinasikan perumusan rencana kegiatan Bidang Operasional Pemadam Kebakaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Mengkoordinasikan penyiapan petunjuk teknis pelaksanaan Bidang Operasional Pemadam Kebakaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan manajemen penanggulangan kebakaran;
- Mengkoordinir pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan korban kebakaran;
- Mengkoordinir pelaksanaan pelatihan bagi satuan aparatur pemadam kebakaran dan pemberian bantuan teknik dalam penanggulangan kebakaran;
- Memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
- Mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.
3.2 BIDANG SARANA DAN PENCEGAHAN
Kepala Bidang Sarana dan Pencegahan pada Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Karangasem, mempunyai tugas:
- Mengkoordinasikan perumusan rencana kegiatan Bidang Sarana dan Pencegahan Pemadam Kebakaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Mengkoordinasikan penyiapan petunjuk teknis pelaksanaan Bidang Sarana dan Pencegahan Pemadam Kebakaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Mengkoordinasikan penyusunan kegiatan teknis pengadaan, pemeliharaan sarana dan prasarana teknis dan pergudangan serta perbengkelan pemadam kebakaran;
- Mengkoordinasikan penyusunan kegiatan teknis penyuluhan, pembinaan dan pengawasan guna meminimalisir risiko bahaya kebakaran;
- Memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
- Mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.