Tugas Dinas Pemadam Kabakaran
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Karangasem mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (sub kebakaran). Sesuai dengan Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk Sub Urusan Kebakaran yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota adalah :
- Pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran dalam daerah kabupaten/kota.
- Inspeksi peralatan proteksi kebakaran.
- Investigasi kejadian kebakaran.
- Pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran.
Fungsi Dinas Pemadam Kebakaran
Untuk melaksanakan tugas di atas, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Karangasem mempunyai fungsi :
1. Perumusan kebijakan di bidang pemadam kebakaran;
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pemadam kebakaran;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemadam kebakaran;
4. Pelaksanaan administrasi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Karangasem;
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.