Struktur Organisasi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Karangasem sesuai dengan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 37 Tahun 2016 sebagaimana pada gambar di bawah :
Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Karangasem merupakan Dinas Type C dengan susunan organisasi terdiri dari :
a. Kepala Dinas
b. Sekretariat, yang membawahkan :
1. Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan.
2. Sub Bagian Penyusunan Program, Evaluasi dan Pelaporan.
c. Bidang Operasional, yang membawahkan :
1. Seksi Pengendalian, Operasional, dan Penyelamatan.
2. Seksi Pelatihan, dan Bantuan Teknik.
d. Bidang Sarana dan Pencegahan, yang membawahkan :
1. Seksi Sarana dan Prasarana.
2. Seksi Penyuluhan, Pembinaan, dan Pengawasan.
e. Unit Pelaksana Teknis (UPT).
f. Jabatan Fungsional.